Pembunuh Anak Artis Tamara Tyasmara Akan Jalani Pemeriksaan Lie Detector

| 29 Feb 2024 16:35
Pembunuh Anak Artis Tamara Tyasmara Akan Jalani Pemeriksaan Lie Detector
Yudha Arfandi pelaku yang membunuh anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). (ERA/ Sachril Agustin)

ERA.id - Polisi menyebut akan melakukan pemeriksaan poligraf atau dengan alat pendeteksi kebohongan kepada tersangka Yudha Arfandi (33), kasus pembunuhan terhadap anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

"Kemudian nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli poligraf dan juga kriminologi. Ini adalah wujud upaya kerja sama interprofesi berkolaborasi yang dilakukan penyidik untuk membuat terang proses penyidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Namun, dia tak mengungkapkan kapan pemeriksaan tes kebohongan itu dilakukan. Mengapa pemeriksaan itu dilakukan juga tak dia rinci.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut pemeriksaan terhadap ahli pidana, psikologi forensik, dan kedokteran forensik juga akan dilakukan.

"Kemudian (dilakukan pemeriksaan ke) laboratorium forensik, ahli siber, ahli gestur tubuh, kemudian orang yang miliki sertifikasi renang," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi adegan kematian anak Tamara Tyasmara pada Rabu (28/2) kemarin. Sebanyak 102 adegan rekonstruksi dilakukan di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, atau TKP Dante tewas dibunuh.

"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam berjumlah 102 adegan. Dari 102 adegan terdapat 69 adegan yang mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip Antara, Rabu (28/2).

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah mengambil 13 adegan rekonstruksi lainnya dengan melibatkan tersangka Yudha di Mapolda Metro Jaya. Sebanyak 13 adegan itu diasumsikan sebagai rumah tersangka Yudha sebelum melakukan aksinya.

Wira menjelaskan selama rekonstruksi di kolam renang, pihak kepolisian juga turut menghadirkan tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta. Kegiatan rekonstruksi untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.

Rekomendasi