Pimpinan KPK Minta Bawahannya Telaah Laporan Terkait Dugaan Korupsi Bahlil Lahadalia

| 20 Mar 2024 11:15
Pimpinan KPK Minta Bawahannya Telaah Laporan Terkait Dugaan Korupsi Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terhadap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait dugaan rasuah perizinan tambang. Aduan ini pun telah mendapatkan atensi dari Pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Pimpinan KPK telah memberikan instruksi kepada bawahannya di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Pimpinan sudah minta Dumas untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata Alex kepada wartawan yang dikutip, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ke KPK atas dugaan rasuah terkait perizinan tambang periode 2021-2023. Laporan itu dilayangkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

“Kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan izin tambang,” kata Koordinator Jatam, Melky Nahar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

"Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat, terutama Menteri Bahlil dalam kaitan dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik,” sambungnya.

Melky mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari soal dugaan korupsi itu. Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan tiga regulasi yang kemudian mengarah pada pemberian kewenangan kepada Bahlil.

Namun, dalam proses pencabutan izin tambang, politikus Partai Golkar itu diduga tidak menaati regulasi yang ada. Melky menyebut, Jatam telah menelusuri perbuatan Bahlil sejak enam bulan lalu.

“Dalam perjalanannya setelah kami telusuri enam bulan terakhir rupanya proses pencabutan izin ini dia sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang ditetapkan,” ungkap Melky.

“Tetapi yang kami nilai adalah proses pencabutan izin dilakukan Menteri Bahlil kemarin itu cenderung tebang pilih dan penuh transaksional yang ujungnya bisa menguntungkan kelompok atau badan usaha lain,” imbuh dia menjelaskan.

Rekomendasi