Soal Peluang Panggil Bahlil Lahadalia, KPK Tunggu Penyidikan Korupsi Gubernur Maluku Utara

| 06 Mar 2024 08:00
Soal Peluang Panggil Bahlil Lahadalia, KPK Tunggu Penyidikan Korupsi Gubernur Maluku Utara
Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menelusuri kabar soal kabar dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait perizinan usaha pertambangan.

Lembaga antirasuah ini mengaku masih menunggu proses penyidikan rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Dalam penyidikan tersangka AGK, tim penyidik kemudian mendalami dari informasi dan data terkait dengan pemberian izin-izin usaha di sektor pertambangan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ali menjelaskan, pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus suap Abdul Gani terkait dugaan korupsi perizinan tambang. Pengembangan tersebut yang nantinya jadi dasar tim penyidik memanggil pemeriksaan saksi-saksi.

Sebab, jelas Ali, penyidik KPK tidak akan  memanggil seseorang tanpa adanya dasar yang kuat.

“Yang menjadi dasar pemanggilan para saksi saat ini kan dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK gitu ya. Tersangka AGK kan kami dalami tidak hanya sekali lagi konstruksi perkara pada saat tangkap tangan gitu ya,” tegasnya.

"Siapapun kalau kemudian keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan saat ini, ya siapapun sekali lagi, kalau keterangannya itu (dibutuhkan) kan pasti dilakukan pemanggilan," sambungnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. 

Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan. Terkait info tersebut Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil. 

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (4/3/2024).

Mulyanto menilai, keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat dengan kepentingan politik. Apalagi, kata dia, pembentukannya jelang kampanye pilpres 2024. Sehingga Mulyanto menengarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu. 

"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," jelas Mulyanto.

"Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," sambungnya.

Rekomendasi