Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap Penyidikan

| 26 Mar 2024 16:25
Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap Penyidikan
Gedung Bareskrim Polri Jakarta. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) kemarin.

Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.

Namun, jenderal bintang satu Polri ini menyebut belum ada tersangka atau terduga pelaku yang telah ditetapkan penyidik sampai saat ini. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

Laporan yang dilayangkan oleh korban bernama Mulyadi Mustofa itu teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Selain Herman Deru dan Eddy Junaidy, dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga dilaporkan. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo menjelaskan laporan tersebut dilayangkan lantaran pihaknya merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus ini Herman Deru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk akta risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 akta risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu akta risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," kata Yudhistira kepada wartawan, Selasa (30/1).

Rekomendasi