Bareskrim Sita Dokumen Minuta Akta RUPSLB BSB Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel

| 29 Apr 2024 11:40
Bareskrim Sita Dokumen Minuta Akta RUPSLB BSB Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel
Kantor Bareskrim Polri Jakarta. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), yang diduga menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma mengatakan satu di antara barang bukti yang disita merupakan dokumen minuta akta RUPSLB BSB.

"Untuk minuta akta RUPSLB sudah disita oleh penyidik," kata Chandra kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Penyitaan dilakukan untuk membuat terang perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut sekaligus dalam rangka menemukan pihak tersangka.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dalam kasus ini pada Rabu (24/4) silam. Erzaldi mengaku dirinya diperiksa untuk menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.

"Iya betul diperiksa sebagai saksi, seputar pengajuan Pak Mulyadi sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," ujar Erzaldi.

Erzaldi menjelaskan dirinya yang saat itu sebagai pemegang 28.081 lembar saham BSB juga mengajukan Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020. Pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.

Diketahui dalam kasus ini, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).

Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) lalu. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.

Rekomendasi