Bareskrim Panggil Notaris Terlapor Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB BSB, Minta Kooperatif Penuhi Panggilan

| 12 Jun 2024 16:46
Bareskrim Panggil Notaris Terlapor Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB BSB, Minta Kooperatif Penuhi Panggilan
Ilustrasi Bareskrim (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Bareskrim Polri memanggil Notaris Elmadiantini untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada Rabu (12/6/2024) hari ini.

"Untuk Notaris Elmadiantini sudah dilayangkan surat panggilan kesatu dan jika tidak hadir maka akan dilayangkan surat panggilan kedua," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Diperkirakan, notaris ini mangkir dalam pemanggilan hari ini. Chanda pun meminta Elmadiantini untuk bersikap kooperatif dengan hadir dalam pemeriksaan.

Terpisah, Pengacara korban Mulyadi Mustofa, Yudhistira Atmojo menjelaskan Elmadiantini merupakan satu di antara terlapor dalam kasus ini. Notaris ini dilaporkan lantaran pihaknya merasa janggal dengan adanya keterlibatan Elmadiantini pada akta RUPSLB BSB.

Sebab, notaris yang ditugaskan untuk membuat risalah RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 merupakan Wiwiek Triwidiyati dan bukan Elmadiantini.

"Sehingga perlu ditelusuri apa kapasitas dan kepentingan Notaris Elmadiantini untuk membuat penjelasan kepada Bank Sumsel Babel dan melakukan legalisir copy sesuai asli terhadap akta tersebut," ujar Yudhistira.

Diketahui dalam kasus ini, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).

Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) lalu. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.

Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan terduga pelaku yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.

Rekomendasi