Anggota Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditahan

| 03 Apr 2024 16:18
Anggota Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditahan
Anggota damkar Jakarta Timur, SN (Dok. Istimewa)

ERA.id - Polisi memutuskan untuk menahan anggota damkar Jakarta Timur, SN yang mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur di rumahnya di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).

"Saat ini tersangka yang kemarin sudah ditangkap, itu sudah ditahan. Sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan SN ditahan karena sejumlah alasan. Di antaranya, untuk memudahkan proses penyidikan, agar tidak menghilangkan barang bukti, dan kabur. Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kemudian di pasal 82 ayat 2 dijelaskan, apabila tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tadi yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya di kawasan Jakarta. Akun X @pathetixbastard mengunggah video yang berisi cerita seorang ibu terkait anaknya diduga dicabuli ayahnya setelah menginap dari tempat mantan suaminya di kawasan Jakarta.

Ketika sang buah hati dijemput, korban mengaku mengalami sakit di bagian alat vital. Saat dicek, sang ibu kaget karena bagian kelamin anaknya terluka.

Korban pun dibawa ke rumah sakit (RS) untuk diberi pengobatan. Pihak RS lalu menyarankan agar dilakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Saat ditanya, sang anak bercerita jika telah dicabuli. Akun ini pun menyebut ayah dari korban bekerja sebagai petugas damkar di Jaktim.

Rekomendasi