Anggota Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Dipecat dari Kedinasan

| 04 Apr 2024 09:55
Anggota Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Dipecat dari Kedinasan
Anggota damkar Jakarta Timur (Jaktim) SN yang diduga cabuli anak kandungnya. (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Tersangka SN yang ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri di rumahnya di kawasan Jakarta Timur (Jaktim), dipecat sebagai anggota damkar Jaktim.

"Kan saya minta koordinasi dengan Polda untuk surat resmi tersangka, nah setelah itu keluar langsung kita bikin pemecatan," kata Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

SN merupakan pekerja honorer atau berstatus tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Saat ini Gulkarmat DKI Jakarta sedang melakukan proses administrasi untuk memecat SN.

Satriadi menjelaskan tindakan SN yang mencabuli anaknya merupakan perbuatan individu dan tidak ada hubungannya dengan kedinasan. Meski begitu, dia menegaskan Gulkarmat DKI Jakarta tidak menolerir segala bentuk kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.

"Ya pasti lah ini kan perbuatan sangat tercela. Kami berharap perbuatan itu jangan terulang lagi," ucapnya.

Sebelumnya, polisi memutuskan untuk menahan anggota damkar Jaktim, SN yang mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur di rumahnya.

"Saat ini tersangka yang kemarin sudah ditangkap, itu sudah ditahan. Sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/4).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan SN ditahan karena sejumlah alasan. Di antaranya, untuk memudahkan proses penyidikan, agar tidak menghilangkan barang bukti, dan kabur. Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kemudian di pasal 82 ayat 2 dijelaskan, apabila tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tadi yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.

Rekomendasi