Pria di Jakbar Nekat Bakar Warung karena Ditolak Utang Rokok, Ini Kronologinya

| 06 Apr 2024 09:00
Pria di Jakbar Nekat Bakar Warung karena Ditolak Utang Rokok, Ini Kronologinya
Petugas memperlihatkan IM (30) pelaku yang membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru (ANTARA/HO-Polres Jakbar)

ERA.id - Seorang pria berinisial IM (30) nekat membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan Jakarta Barat setelah permintaan utang rokoknya ditolak pemilik warung, Kamis (4/4).

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan  pelaku ternyata kerap berhutang di warung milik korban dan kemudian berniat untuk mengutang rokok lagi yang kemudian ditegur korban untuk melunasi utang rokok sebelumnya.

"Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Pelaku yang emosi langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkan ke rak rokok hingga botol tersebut pecah," ujar Billy dalam jumpa pers dikutip dari Antara pada Sabtu (5/4/2024).

Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celana menggunakan korek api gas dan melemparkan ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku di mana jika tidak memperoleh utang pelaku sudah menyiapkan tisu untuk membakar warung tersebut," ujar Billy.

Setelah melihat kobaran api, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung.

"Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," kata Billy.

Pada saat keluar, kata Billy, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

Dari hasil pendalaman, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku kemudian. berhasil ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang saat hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tutur Billy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi