Kronologi Pembunuhan Wanita 'Open BO' yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

| 25 Apr 2024 18:40
Kronologi Pembunuhan Wanita 'Open BO' yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari
Polda Metro Jaya merilis pelaku kasus pembunuhan wanita open bo yang tewas di Pulau Pari Kepulauan Seribu. (Antara)

ERA.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa kasus penemuan mayat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, bermula pada Selasa (9/4) pukul 23.30 saat pelaku NYP alias Nico (28) mencari teman kencan.

"Pelaku mencari teman kencan atau cewek 'open BO' melalui aplikasi dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," katanya di Jakarta, Kamis (35/4/2024).

Setelah itu pelaku, menemukan teman kencan dengan akun atas nama "karin" milik korban berinisial RR (35).

"Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali main," kata Wira.

Wira menjelaskan setelah selesai berkencan korban meminta uang tambahan Rp100 ribu dengan alasan durasi waktu berkencan lebih lama.

"Karena pelaku menolaknya, korban memaki dan mengancam pelaku hingga pelaku kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," katanya.

Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus pendingin ruangan (AC). Lalu dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi.

"Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu tanggal 13 April 2024," katanya.

Kurang dari satu minggu, setelah korban ditemukan, tepatnya pada Kamis (18/4) pukul 05.00 WIB di Desa Guguak, Kelurahan 

Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Tim Opsnal Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun," katanya.

Sebelumnya, ditemukan mayat seorang perempuan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 16.50 WIB oleh warga setempat.

Kemudian warga melapor ke pihak Kepolisian setempat. Polisi langsung melakukan evakuasi mayat korban dan membawa jenazah korban ke RS Polri Pusat Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna mengungkap penyebab kematian. (Ant)

Rekomendasi