Polisi Ungkap Motif Mantan Karyawan Hotman Paris Gelapkan Uang Ratusan Juta: Keranjingan Judi Online

| 30 Apr 2024 17:30
Polisi Ungkap Motif Mantan Karyawan Hotman Paris Gelapkan Uang Ratusan Juta: Keranjingan Judi Online
Mantan karyawan Hotman Paris (Antara/Shabrina Zakaria)

ERA.id - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap mantan manager restoran Hotmen milik pengacara kondang Hotman Paris. Pelaku ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp172 juta. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan tersangka berinisial FA ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, terungkap bahwa tersangka menggelapkan uang secara bertahap. Uang itu kemudian digunakan oleh pelaku untuk judi online dan membayar utang akibat judi online.

“Tersangka mengambil uang dari loker tempat ia bekerja. Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya satu kali, tapi beberapa kali secara bertahap,” kata Bismo, dikutip Antara, Selasa (30/4/2024).

Bismo mengungkapkan, tersangka sudah bekerja selama satu bulan di restoran tersebut. Pertama kali tersangka menggelapkan uang hasil usaha restoran pada 15 Maret 2024.

“Yang bersangkutan keranjingan judi online. Pinjam uang dari teman-temannya untuk main judi online, dan melunasi utangnya menggunakan uang tempat ia bekerja,” jelasnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tersangka sehari-hari bertugas untuk menyetorkan uang hasil usaha restoran ke bank.

Namun, kata Luthfi, alih-alih menyetorkannya ke bank, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk untuk membeli laptop, motor, dan menyewa hotel saat melarikan diri dari kejaran polisi.

“Jadi uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Luthfi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Rekomendasi