Gegara Kalah Judi Online, Karyawan Rokok di Bandung Nekat Bobol Brankas Kantor Berisi Uang Ratusan Juta

| 18 Jan 2023 18:55
Gegara Kalah Judi Online, Karyawan Rokok di Bandung Nekat Bobol Brankas Kantor Berisi Uang Ratusan Juta
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Karyawan produk rokok merek ESSE, berinisial EP (35) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Hal itu dilakukan karena EP mencuri uang ratusan juta dengan cara membobol brankas kantor.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo memapaparkan, EP melakukan aksi pencurian pada 9 Januari 2023 di Kantor Rokok ESSE, Jalan Gandasari, Katapang, Kabupaten Bandung.

Pencurian itu didasari rasa penasaran pelaku yang kalah bermain judi online.

Kemudian, pelaku melancarkan aksi pencurian dengan membobol brankas kantor tempatnya bekerja dan mengambil uang senilai lebih dari Rp 150 juta.

"Tersangka sempat kalah bermain judi online, karena tidak terima, dan penasaran, akhirnya tersangka mengambil uang di dalam brankas milik toko ESSE tempat tersangka bekerja," papar Kusworo, Rabu (18/1/2023).

Setelah melancarkan aksinya, pelaku merusak pintu toko dan mengambil DVR CCTV di toko pencurian ini tidak ketahuan.

Bahkan, pelaku membuat skenario dengan cara memberi tahu ke bagian keamanan toko bahwa EP menjadi korban perampokan.

"Tersangka membuat skenario seolah-olah telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan cara memberi tahu kepada sekuriti yang sedang berjaga bahwa pintu admin balkon toko sudah dalam keadaan terbuka," ucapnya.

Akan tetapi, skenario itu tidak berhasil mengecoh pihak kepolisian.

Pascapenyelidikan, polisi menetapkan EP sebagai tersangka. Adapun hasil pemeriksaan, uang yang diambil oleh pelaku dari brankas ternyata bakal digunakan lagi untuk bermain judi online.

"Uang yang diambil oleh tersangka habis digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 64.700.000," lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengantongi sejumlah barang bukti seperti, dua buah kunci brankas hingga uang tunai. Akibat perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.

Rekomendasi