Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di STIP Jakarta

| 09 May 2024 11:15
Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di STIP Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (ANTARA/HO)

ERA.id - Tiga mahasiswa atau taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), ditetapkan menjadi tersangka baru di kasus Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas dianiaya oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21). Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan ketiga tersangka itu ialah AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Untuk peran FA yaitu memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai tiga untuk turun ke lantai dua.

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'. Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," kata Gidion kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Selain itu, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif itu terjadi di depan pintu toilet.

Untuk peran tersangka WJP yaitu diduga melakukan provokasi kepada tersangka Tegar untuk memukul Putu.

"Saudara W mengatakan 'jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa," ucap Gidion.

"Kemudian ketika korban setelah dilakukan pemukulan oleh saudara TRS, mengatakan "bagus nggak prederes', artinya masih kuat gitu ya," tambahnya.

Sementara tersangka KAK perannya menunjuk Putu untuk menjadi korban penganiayaan pertama oleh Tegar. Gidion pun menyampaikan sebanyak 43 saksi telah diperiksa dari kasus ini.

"Hari ini kita melakukan proses penyidikan terhadap tiga tersangka tambahan dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Rekomendasi