ERA.id - Polda Metro Jaya mengaku siap untuk membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberantas juru parkir (jukir) liar. Namun, masyarakat juga diminta turut aktif dalam memberantas pungli itu.
"Pasti (bantu Pemda). Jadi gini ya masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama. Masyarakat pun harus ikut gitu lho. Dalam artian mengawasi kalau memang itu ketentuannya itu (parkir) gratis ya harus gratis, jadi tidak membikin keresahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di gedung Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan orang-orang yang menjadi juru parkir liar bisa ditertibkan. Jika melakukan pemerasan atau pemaksaan, jukir itu bisa dipidana.
"Oh iya pasti (ditertibkan), apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu udah ranah pidana," tambahnya.
Latif pun menyebut memberantas juru parkir ini tidak sulit untuk dilakukan. Dia lalu mengklaim pihaknya rutin melakukan patroli untuk menertibkan jukir liar.
"Ini kan kebanyakan berada di jalur-jalur gang kecil itu. Ini kita melibatkan seluruh komponen masyarakat dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, manajemen daripada perusahaan itu sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP akan turun tangan menindak juru parkir liar di minimarket yang meresahkan.
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/5), dikutip dari Antara.
Syafrin menyebutkan parkir di minimarket seharusnya gratis sebagaimana regulasi yang ada dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya.
"Sehingga masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir, kecuali memang ingin suka rela memberikan uang parkir," katanya.