ERA.id - Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan maut di Jalan raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) malam, disebut tak mengantongi izin angkutan.
Kepala Bagian Hukum dan Human Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aznal menambahkan, status uji berkala bus Trans Putera Fajar juga sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Aznal melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).
Selain itu, bus pariwisata yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut diduga mengalami kecelakaan akibat rem blong.
"Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," kata Aznal.
Dia mengungkapkan, kronologi yang dihimpun pihaknya yaitu, saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.45 WIB.
"Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling," kata Aznal.
Adapun korban jiwa dan luka-luka akibat peristiwa tersebut langsung dievakuasi dan dibawa ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.
Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya masih mencari sopir bus.
Data sementara, jumlah korban jiwa akibat kecelakaan maut tersebut berjumlah empat orang, tujuh orang luka berat, dan 13 orang luka ringan.
"Info awal korban empat meninggal dunia di TKP. Luka berat 7 (orang), luka ringan 13 (orang)," ucap Jules.