Terduga Korban Kekerasan Seksual Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Usai Curhat di Facebook, Ini Kronologinya

| 15 May 2024 15:16
Terduga Korban Kekerasan Seksual Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Usai Curhat di Facebook, Ini Kronologinya
Ilustrasi. (Antara)

ERA.id - Seorang perempuan berinisial CM (24) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual malah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik di Lombok Utara. Pasalnya, CM sempat mengungkapkan kekecewaannya soal kasus pelecehannya di akun Facebook-nya.

Terkait hal ini, Ketua Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Yan Mangandar menceritakan kejadian pelecehan yang dialami CM. Saat itu, CM masih berstatus sebagai mahasiswa jurusan pariwisata Universitas Mataram. CM sedang melaksanakan praktek kerja lapangan di hotel tempat terduga pelaku AD yang menjabat sebagai manager.

Tak hanya CM, ternyata diduga ada satu korban lainnya yang mengalami kekerasan seksual. Keduanya mengalami pelecehan seksual fisik dan verbal. CM sempat mengadu ke keluarganya. Bersama keluarga, CM mendatangi pelaku. Peaku sempat mengaku dan minta maaf.

Lebih lanjut, pada kesempatan lain, pelaku membantah telah melakukan kekerasan seksual. CM dan keluarganya akhirnya melaporkan terduga pelaku pada akhir Maret 2023 ke Polres Lotara. Polisi sempat melakukan penyidikan dan menginterogasi korban, terduga pelaku dan beberapa saksi. Bahkan sempat juga ada rekonstruksi di TKP.

Usai proses penyidikan, Polres menghentikan tindak lanjut kasus tersebut karena kurangnya bukti. Lalu ada bantahan saksi yang masih bekerja di hotel tersebut. Rekaman CCTV juga diduga telah dirusak pihak hotel.

"Pembuatan status di akun Facebook korban sendiri sekitar awal April 2023 adalah bentuk kekecewaan yang awalnya pelaku mengaku, namun kemudian membantah," kata Yan dikutip dari Inside Lombok, Rabu (15/5/2024).

Ia melanjutkan status Facebook yang diunggah korban tanpa menampilkan nama terduga pelaku pelecehan. Status itu juga sudah dihapus korban. Lalu ada laporan ke Polda NTB  soal status korban tersebut. Akibat laporan tersebut, korban ditetapkan menjadi tersangka kasus UU ITE dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/120/IX/2023/SPKT/Polda NTB pada 20 September 2023. CM mendapatkan tuduhan penghinaan/pencemaran nama baik.

"Surat penetapan tersangka 5 Desember 2023, namun baru diberikan ke keluarga CM 26 April 2024. Ini baru salah satu bukti bahwa penyidik banyak melakukan tindakan sewenang-wenang atau cacat secara hukum dalam memproses kasus CM," tegas Yan.

Yan menyebut penyidik Polda NTB telah mengabaikan fakta proses hukum kasus CM masih bergulir di Polres Lotara meski dianggap kurang bukti. Ia berharap kasus CM di Polres Lombok Utara bisa ditarik dan ditangani penyidik Polda NTB.

"Kami yakin dengan sumber daya yang ada di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, saat ini akan mudah memproses kasus kekerasan seksual yang dialami CM dengan sesuai ketentuan UU TPKS," imbuhnya.

Terkait hal ini, Kasi humas Polres Lombok Utara, Ipda I Made Wiryawan mengatakan pihaknya melakukan penghentikan penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara kasus CM. Kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai kasus pidana. Ia menyebut tak ada saksi atas kejadian tersebut dan CCTV juga mati. Ia menyebut kasus ini bisa dibuka kembali bila ditemukan alat bukti baru.

"Kalau dipaksakan berkasnya pasti dikembalikan nanti oleh jaksa," katanya dikutip dari Radar Lombok, Rabu (15/5/2024).

Rekomendasi