Viral Kabar Pelecehan Seks Sesama Jenis di UNS Solo, Pihak Kampus Menunggu Laporan

| 10 Oct 2022 12:41
Viral Kabar Pelecehan Seks Sesama Jenis di UNS Solo, Pihak Kampus Menunggu Laporan
Ilustrasi kekerasan seksual (Pixabay)

ERA.id - Dugaan pelecehan terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Kasus ini muncul dari unggahan akun twitter @promaagboos pada Jumat (7/10/2022) siang.

”PELECEHAN SEKSUAL DAN PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PRESBEM FAKULTAS 2022! Aku sebagai saksi bikin thread ini udah disetujui korban dan biar gaada korban lain. Cerita ini berdasarkan kesaksian tiga korban dan aku bagi jadi dua topik. Pelaku dan korban adalah laki-laki A THREAD,” cuit akun @promagboos.

Saat dikonfirmasi, Kesatuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni mengatakan telah memantau hal ini.

Namun belum diproses karena belum ada laporan dari pihak korban. "Kasus kekerasan seksual ini deliknya delik aduan. Jadi harus ada yang melapor terlebih dahulu," katanya, Senin (10/10/2022).

Sampai saat ini belum ada laporan pada Satgas PPKS UNS. Namun sudah ada langkah pertama yang dilakukan oleh Satgas, yakni merespons melalui akun instagram Satgas PPKS UNS dengan menyampaikan pernyataan sikap.

”Bahwa segala tindakan kekerasan seksual dilarang di kampus dan kami tidak mentolelir segala bentuk kekerasan seksual,” katanya.

Untuk itu PPKS mengajak korban ataupun pihak BEM Fakultas yang terduga pelaku segera melaporkan persoalan ini. sehingga bisa segera ditindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini PPKS sudah berusaha menghubungi pihak yang mengetahui kejadian ini. Pihak BEM Fakultas tempat pelaku bernaung sudah meminta pelaku untuk diberhentikan secara tidak hormat sebagai presiden BEM fakultas yang bersangkutan.

”Ini baru informasi yang saya dengar. Belum ada konfirmasi dari BEM yang bersangkutan,” katanya.

Saat ini ia menunggu laporan korban dugaan kekerasan seksual ini. Setelah ada laporan, PPKS akan langsung bertindak. Dan untuk korban identitasnya akan dirahasiakan, termasuk para saksi yang memberikan keterangan tentang kasus ini.

”Dan kalau kasus ini terbukti benar, hukuman akan dijatuhkan pada pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dari keterangan yang dihimpun, BEM tempat pelaku bernaung yakni BEM Fakultas Sekolah Vokasi. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Presiden BEM Fakultas SV  Muhammad Washul enggan merespons.

Namun sudah ada surat pernyataan yang beredar dan ditandatangani oleh Muhammad Washul, yang menyatakan pengajuan tuntutan penghentian tidak hormat pada Ahmad Yuda Ainurrohim sebagai Presiden BEM Fakultas Sekolah Vokasi. Surat bernomor 1803/UN27.21/V02/MK/2022 ini dikeluarkan pada Jumat (7/10/2022).

Rekomendasi