Pemprov DKI Tindak 127 Juru Parkir Liar di Sejumlah Minimarket Jakarta

| 17 May 2024 10:00
Pemprov DKI Tindak 127 Juru Parkir Liar di Sejumlah Minimarket Jakarta
Petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia juru parkir liar di Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Antara/Rivan Awal Lingga/Spt.)

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meninddak 127 juru parkir (jukir) liar di sejumlah minimarket di Jakarta selama 15-16 Mei 2024. 

"Total juru parkir liar yang di tindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024 sebanyak 127 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (17/5/2024), dikutip dari Antara.

Syafrin menjelaskan pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu esok harinya 72 orang di 66 lokasi. Penindakan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, dan TNI/Polri. 

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penindakan yang dilakukan, yakni pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan.

Penindakan jukir liar ini melibatkan Dishub; Satpol PP; lima Wali Kota Administrasi; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah​​​​​​​ (PPKUKM); Dinas Sosial; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo); dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya ada Biro Hukum; Biro Pemerintahan; Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol); Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi; UP Parkir; dan TNI/Polri.

Rekomendasi