Polisi Selidiki Kasus Pejabat Kemenhub Diduga Lakukan Penistaan Agama

| 17 May 2024 15:35
Polisi Selidiki Kasus Pejabat Kemenhub Diduga Lakukan Penistaan Agama
Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat (17/5/2024). (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Polisi membenarkan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke nonaktif, Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

"15 Mei hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama, terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat (17/5/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini lalu menyebut polisi akan menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama itu. "Diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan," tambahnya.

Sebelumnya, Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan Asep dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.

Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Hubud.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Merauke) Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan jika terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Rekomendasi