Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Wanita Hamil di Gambir

| 17 May 2024 20:30
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Wanita Hamil di Gambir
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono (tengah) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (17/5/2024). (Dok. Polres Metro Jakarta Pusat

ERA.id - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengemudi mini bus yang menabrak wanita hamil hingga tak sadarkan diri di Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 05.40 WIB.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono menyebut pelaku ditangkap pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, Tim 3 Layanan Masyarakat (Yanmas) Unit Laka Lantas Polres Metro mendapatkan laporan pihak korban atas peristiwa kecelakaan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), menemukan saksi dan mendapatkan alat bukti berupa nomor polisi kendaraan jenis mini bus. Polisi juga memeriksakan korban ke Rumah Sakit Sumber Waras.

Berbekal alat bukti tersebut, polisi melakukan pemeriksaan kepemilikan kendaraan yang ternyata di Brebes.

"Pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, pengemudi kendaraan DH (33) yang awalnya kabur bisa diamankan untuk di bawa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Setiyono dikutip dari Antara, Jumat (17/5/2024).

Setiyono menjelaskan kecelakaan bermula saat DH mengemudikan kendaraan dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta pusat pada Rabu (15/5/2024). Ia menabrak sepeda motor yang dikemudikan KWT (29) di depan Kantor Kementerian Luar Negeri. Saat itu, KWT tengah berboncengan dengan NYN (30) yang sedang hamil.

Korban KWT mengalami luka pada bagian kaki dan tangan, sementara NYN mengalami luka pada bagian kepala, memar, dan tidak sadarkan diri.

Tak lama kemudian, seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengetahui kejadian itu menolong NYN dengan melepas rompinya untuk membantu menutup luka korban.

Sementara itu, pelaku DH melarikan diri. Polisi menduga dia lalai atau kurang berhati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rekomendasi