Polisi Tangkap 5 Pelaku Peredaran Dolar Palsu di Gambir Jakpus

| 03 Jun 2024 16:22
Polisi Tangkap 5 Pelaku Peredaran Dolar Palsu di Gambir Jakpus
Ilustrasi pelaku ditangkap. (Antara)

ERA.id - Polisi menangkap lima pelaku, yakni HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51) karena mengedarkan uang dolar palsu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang dolar dari dalam kamar nomor 637 pada Minggu (26/5) silam.

Mendapati hal itu, pengelola hotel melaporkan penemuan uang itu ke Polsek Gambir. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata uang tersebut milik AW yang merupakan tamu hotel tersebut. AW sendiri merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Uang dolar palsu tersebut tertinggal di dalam laci lemari," kata Jamalinus kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Polisi pun mengecek keaslian uang tersebut dan didapati ternyata alat tukar tersebut palsu. 

AW pun diburu dan berhasil ditangkap pada Senin (27/5) silam. Pelaku ini ditangkap bersama BH, dan MAW di sebuah apartemen di kawasan Menteng, Jakpus.

Pengembangan pun dilakukan dan ditangkap juga dua tersangka lain yakni HTS dan SD di sebuah apartemen.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa amplop coklat berisi 49 lembar black dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dolar yang diduga palsu.

"Jika dirupiahkan uang dolar palsu tersebut bernilai sekitar Rp300 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi