ERA.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang, DK (41) dan SH (42) karena terlibat kasus narkotika di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (23/5) lalu.
"Mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal China, dari dua orang tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ferikson menjelaskan kasus ini berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada pengedar narkoba di kawasan Muara Angke. Penelusuran pun dilakukan dan polisi menangkap dua pelaku.
"Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor (DK)," ucapnya.
Saat digeledah, polisi menemukan satu set alat hisap sabu atau bong dari tangan SH. Keduanya pun dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Hasil keterangan sementara, barang haram itu didapatkan oleh seseorang di daerah Matraman, Jakarta Timur sebanyak satu kilogram. Ferikson pun menyebut polisi masih menelusuri kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.