Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 25 Bungkus Sabu-Ekstasi di Jakut

| 29 Sep 2025 15:30
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 25 Bungkus Sabu-Ekstasi di Jakut
Bareskrim gagalkan penyelundupan 25 bungkus sabu-ekstasi di Jakut. (Istimewa)

ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya membongkar kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (28/9).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Priok. Pemantauan dilakukan hingga akhirnya polisi mencurigai dua orang yang sedang mengendarai mobil

Penyidik lalu memberhentikan mobil tersebut dan menggeledah barang-barang di dalam kendaraan tersebut.

"Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tas putih coklat yang berisi diduga narkotika," kata Eko kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Dua tas itu kemudian dibuka dan didapati 25 bungkus diduga sabu dalam kemasan teh China Guanyingwang; 550 butir ekstasi dengan berbagai gambar (Transformers, Philips, Adidas, Red Bulls); 5 bungkus berisi heroin dengan berat bruto 27 gram; dan 10 buah liquid vape merek PX yang diduga mengandung Etomidate.

Dua orang dalam mobil itu, Abdul Rahman Alias Amin (53) dan Hartono Wijaya (54) lalu diperiksa. Hasilnya, Abdul Rahman merupakan seorang kurir narkoba. 

Untuk Hartono perannya sebagai sopir dan dimintai tolong oleh Abdul Rahman untuk membawa mobil tersebut. Dia sendiri belum menerima upah.

"Tersangka AR merupakan orang yang diperintahkan 'Om Bos' untuk mengambil narkotika dan dijanjikan Rp5 juta per kilogram," ungkapnya.

Eko Hadi belum merinci berat total sabu yang disita penyidik dari kasus ini. Apakah barang haram tersebut dari luar negeri atau tidak, juga belum disampaikannya.

Jenderal bintang satu Polri ini hanya menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan dari perkara itu.

Rekomendasi