Polisi Kembali Periksa SYL di Kasus Pemerasan Firli Bahuri

| 10 Jun 2024 14:05
Polisi Kembali Periksa SYL di Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pemeriksaan terhadap SYL dilakukan pada Selasa (4/6) silam.

"Sudah dilakukan (pemeriksaan ke Syahrul), kita lakukan (pemeriksaan) di Gedung KPK. Kalau nggak salah tanggal 4 (Juni)," kata Ade di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Selain SYL, penyidik juga memeriksa mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta. 

Namun, mantan Kapolresta Solo ini belum mau mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

"(SYL diperiksa) ya dalam dugaan tindak pidana yang terjadi (dugaan pemerasan Firli Bahuri)," jelasnya.

Perihal kapan Firli Bahuri kembali diperiksa, Ade menyebut keterangan mantan Ketua KPK ini sudah cukup. "Kan sudah semua kita lakukan. Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update," tambah dia.

Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Rekomendasi