Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 yang Buat Toko Rugi Rp14 Miliar Ditangkap

| 12 Jun 2024 14:40
Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 yang Buat Toko Rugi Rp14 Miliar Ditangkap
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial HK karena merampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/6).

"HK ditangkap kemarin hari Selasa jam 18.50 WIB di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Dalam aksinya, HK menggunakan senjata tajam untuk mengancam sejumlah karyawan toko. Karyawan toko lalu digiring ke dalam ruangan dan diikat tangannya.

Pelaku lalu mengambil 18 jam tangan mewah dari toko tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong berwarna oranye.

"Taksiran kerugian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban sekitar Rp14 miliar karena ada 18 buah jam tangan mewah berbagai merek yang diduga diambil pelaku," tambahnya.

Ade belum mau merinci barang bukti yang diamankan dari kasus ini. Perihal sudah ada atau tidaknya jam tangan itu dijual, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan. Dia lalu menyebut polisi masih mencari barang bukti yang tersisa.

Rekomendasi