ERA.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Isma Riyanti (31) ditangkap usai mencuri jam mewah majikannya merek Patek Philippe di apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/3).
"Dengan kerugian bisa dikatakan kurang lebih sampai dengan Rp3 miliar," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan dikutip Senin (24/3/2025).
Igo menjelaskan kejadian bermula saat korban tidak menyadari jam tangannya telah ditukar. Setelah sadar jam tangannya diganti dengan yang palsu, dia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pengusutan dilakukan dan polisi mendapati Isma Riyanti sedang berada di Surabaya. ART ini lalu ditangkap di Stasiun Gubeng pada Selasa (18/3).
"Dan untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, Isma mengakui telah mencuri jam tangan mewah tersebut dan menukarnya dengan barang palsu yang dibeli melalui toko online. Jam tangan palsu itu dibeli seharga ratusan ribu.
"Untuk pelaku ini sendiri sementara baru kali ini melakukan, namun yang bersangkutan memang memikirkan secara matang," jelasnya.
Isma Riyanti ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.