ERA.id - Bareskrim Polri menolak laporan tim hukum PDIP dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait melaporkan penyidik KPK, Kompol Rosa Purbo Bekti pada Kamis (13/6/2024) hari ini.
Anggota Tim Hukum PDIP, Petrus Salestinus menjelaskan laporan Kusnadi ditolak karena Bareskrim Polri meminta agar staf Hasto ini mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu.
"Maka disarankan oleh Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK Itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Petrus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Petrus menjelaskan laporan polisi Kusnadi akan diterima jika gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim. Namun bila gugatan praperadilan itu ditolak, maka Staf Sekjen PDIP ini akan menempuh jalur hukum lain.
"Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," tambahnya.
Petrus lalu menyebut Kusnadi dalam waktu dekat akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim hukum PDIP dan Kusnadi datang ke Bareskrim Polri, untuk melaporkan Rosa Purbo Bekti pada Kamis hari ini.
"Hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik Pak hasto Kristiyanto," kata Petrus Selestinus di Bareskrim Polri hari ini.
Sejumlah barang bukti dibawa tim hukum PDIP. Di antaranya berupa berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, surat tanda terima penyitaan barang-barang, dan lain-lain.
Petrus lalu menjelaskan tindakan Rosa dalam melakukan penyitaan barang bukti tidak sesuai prosedur. Ketika bertemu Kusnadi, penyidik KPK ini tidak memperkenalkan diri dengan jelas dan tak menunjukkan surat tugas.
"Ini tidak, Kusnadi merasa dijebak, diajak ke atas untuk ketemu Pak Hasto, tetapi sesampai ke atas digiring ke suatu ruangan kemudian dilakukan penggeledahan, diinterogasi, dan diintimidasi dan barang-barang miliknya (diambil)," jelasnya.
"Dia (Kusnadi) sendiri kaget, dia tidak menjadi bagian dari perkara itu, dia kehadirannya di KPK bukan dipanggil keterangannya sebagai saksi, dia hanya karena sebagai bawahan Pak Hasto dia dengar Pak hasto dipanggil, dia datang ke sana untuk hadir saja, mengantar," tambahnya.