ERA.id - Polisi menangkap empat pelaku perampokan 18 jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Belasan jam tangan mewah itu telah berhasil diamankan penyidik.
Ke-18 jam tangan mewah itu ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Barang itu ditaruh di sebuah kotak boks.
"Yang berikutnya yang sudah disita adalah 18 buah jam tangan mewah dengan berbagai macam merek, antara lain dua jam tangan dengan merek Patek Philippe, kemudian enam jam tangan mewah dengan merek Audemars Piguet, kemudian yang ketiga adalah 10 jam tangan mewah dengan berbagai macam seri dengan merek Rolex," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di kantornya, Jumat (14/6/2024).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ke-18 jam tangan mewah itu belum akan dikembalikan ke pemiliknya.
"Saat ini (ke-18 jam tangan itu) dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan," ujar Ade.
Sebelumnya, sebanyak empat orang ditangkap karena merampok 18 jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan PIK 2. Aksi perampokan ini ternyata sudah direncanakan dari jauh hari.
"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga Minggu sebelum melakukan aksinya," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Keempat tersangka yang telah ditangkap itu yakni HK, MAH, DK, dan TFZ. HK merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
Ade menjelaskan aksi pemantauan HK ini sempat terekam CCTV pada Selasa (4/6/2024). Perampokan lalu dilakukan Sabtu (8/6/2024).
Saat itu, HK berpura-pura menjadi pembeli. Setelah merasa aman, pelaku ini mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menodongkannya ke pegawai toko.
"Saat melakukan aksinya tersangka sendirian, datang ke TKP kemudian mengancam tiga saksi karyawan di bawah, diikat (lalu) dimasukkan ke dalam toilet. Kemudian masuk ke atas ketemu saksi lainnya diancam untuk menunjukan dimana etalase jam, kemudian 18 jam diambil," ungkapnya.