ERA.id - Polisi masih menelusuri kasus perampokan 18 jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, dengan mengusut keterlibatan sekuriti setempat dan pegawai toko.
Sebanyak empat orang, yakni HK (32), MAH (20), DK (19), dan TFZ (22). HK merupakan pelaku utama dalam kasus ini, sementara tiga tersangka lainnya merupakan penadah.
Toko jam tangan mewah ini berada di lantai dua. Pada lantai satu, merupakan tempat penjualan pakaian.
Aksi perampokan ini terekam CCTV, di mana HK beraksi seorang diri dengan menodongkan senjata tajam (sajam) ke pegawai toko. Pegawai toko tak ada yang melawan ketika ditodongkan sajam.
Pun dengan sekuriti setempat, tak ada yang mencoba menangkap HK.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyidik masih menelusuri kasus ini dengan akan memeriksa pegawai toko dan sekuriti.
"Terhadap video yang beredar yang mana dalam video tersebut tersangka seorang diri dan tidak ada perlawanan dari pihak pegawai tentunya ini akan kita lakukan pendalaman, termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya. Ini ke depan jadi PR kita, nanti akan di dalami," kata Wira saat konferensi pers di kantornya, Jumat (14/6/2024).
"Kami dari tim Jatanras Polda metro jaya juga akan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi, baik itu sekuriti, maupun siapapun pegawai toko yang ada di samping kiri-kanan toko, ada keterlibatan di antara mereka ini sebenarnya menjadi pendalaman untuk kita," tambahnya saat kembali dikonfirmasi.
Wira menjelaskan HK mengikat tangan pegawai toko di lantai satu dengan kabel ties usai menodongnya dengan sajam. Setelah itu, pelaku ini menyuruh mereka semua untuk masuk ke dalam toilet dan menguncinya dari luar.
HK kemudian naik ke lantai dua dan menodongkan sajam ke pegawai toko jam tangan mewah. Pelaku ini meminta agar laci penyimpanan jam tangan dibuka.
Setelah dibuka, HK kembali mengikat tangan pegawai itu dengan kabel ties dan memasukkannya ke dalam toilet. Kemudian, dia mengambil 18 jam tangan mewah.
HK lalu kabur usai menjalankan aksinya. Polisi pun memburu HK dan berhasil menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Cipanas. Sebanyak 12 jam tangan mewah berhasil disita.
Pelaku ini pun mengaku jika enam jam tangan sisanya berada di tangan rekannya, MAH, DK, dan TFZ untuk dijual.
Polisi lalu menangkap tiga pelaku sisanya usai melakukan serangkaian penyidikan. Apakah para pelaku merupakan sindikat penjualan barang mewah termasuk ke mana jam tangan mewah itu akan dijual, masih ditelusuri.
"Terkait dengan HK melakukan sendiri kenapa yang bersangkutan berani melakukan sendiri? Itu karena salah satunya tersangka sudah melakukan survei sebanyak dua kali untuk memastikan situasi dan kondisi di lokasi, baik itu di dalam toko, beberapa karyawan, termasuk di luarnya seperti apa," jelasnya.
Polisi pun memeriksa urine HK, hasilnya tersangka ini negatif menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.