Dalami Kasus Suami BCL Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Polisi Periksa Pihak Perbankan

| 17 Jun 2024 15:45
Dalami Kasus Suami BCL Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Polisi Periksa Pihak Perbankan
Tiko Aryawardhana (instagram/itsmebcl)

ERA.id - Polisi masih mendalami kasus suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana yang diduga melakukan penggelapan dan/atau penipuan dana perusahaan. Pihak perbankan diperiksa untuk mengusut perkara ini.

"Saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan untuk mengetahui aliran keluar masuknya dana dari perusahaan yang diduga menjadi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan Tiko akan dimintai keterangan dalam waktu dekat. Namun, dia belum merinci tanggal pasti suami BCL ini diperiksa.

"Saya belum update ya, itu terjadwal, dalam waktu dekat, mohon waktu. Karena memanggil saksi itu membutuhkan waktu yang cukup dan wajar setidaknya H-3 sebelum diperiksa maka surat panggilan itu harus sudah diterima oleh orang yang akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan senilai Rp6,9 miliar.

Pengacara Arina Winarto, Leo Siregar menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 2015-2021 lalu, di mana ketika itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya. Perusahaan itu bergerak di bidang makanan dan minuman.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo kepada wartawan dikutip Selasa (4/6).

Dalam perjalanan perusahaan itu, Arina bersifat pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Hal ini mengakibatkan Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

Kewenangan tanpa pengawasan ini diduga menjadi celah Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad tidak baik hingga mengakibatkan perusahaan rugi.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," ungkapnya.

Rekomendasi