ERA.id - Polisi dituding salah menangkap Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam.
Tudingan ini ramai dibicarakan di media sosial dan diungkapkan sejumlah pihak. Banyak dari mereka yang menyebut jika Pegi Setiawan yang sekarang ditahan di Polda Jabar, merupakan warga biasa yang tidak bersalah. Kuasa hukum Pegi pun mengajukan praperadilan penetapan tersangka.
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, muncul nama lain Pegi Setiawan yang merupakan pria asal Cianjur. Dia dikaitkan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Perihal isu salah tangkap Pegi ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut jika Pegi yang sekarang ditangkap dan ditahan di Polda Jabar ini merupakan pelaku asli kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan Pegi ke kawasan Ketapang, Kabupaten Bandung, usai membunuh Vina dan Eky. Di sana, dia tinggal di sebuah kos-kosan bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Ayah Pegi mengenalkan anaknya ke pemilik kos dengan nama Robi Irawan.
"Kalau masalah 'kenapa ko Pegi itu yang jadi tersangka, bukan Pegi itu?', ya memang itu pelakunya. Kenapa Pegi itu yang jadi pelakunya? Karena awalnya misalnya, sebagai tanda awal, kalau memang tidak ada masalah kenapa Pegi ketika dikenalkan ke ibu kos yang di Bandung dengan nama Robi, buat apa?," kata Sandi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/6/2024).
"Logikanya saja, kenapa mengenalkan anaknya dengan nama yang lain? Nah itu nanti kelanjutannya ada di penyidikan dan nanti akan konsumsi di pengadilan," tambahnya.
Perihal apakah Pegi Setiawan sudah mengaku atau tidak sebagai pelaku pembunuhan Vina, Sandi tak memberi jawaban secara gamblang.
Jenderal bintang dua Polri ini hanya menyebut penyidik tidak mengejar pengakuan pelaku.
Sandi lalu menerangkan tujuh narapidana kasus pembunuhan Vina pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu. Dalam grasi itu disampaikan jika mereka menyesali perbuatannya.
"Tujuh-tujuhnya menyatakan dia mengakui bahwa telah berbuat salah dan menyesali akibat perbuatannya. Nah silahkan teman-teman menjabarkan sendiri dengan adanya apa yang sudah dilakukan oleh tujuh terpidana tadi," jelasnya.
"Jadi kita tidak usah berandai-andai, kita tidak usah membacakan persepsi siapa, orang atau bagaimana. Tetapi ini adalah pernyataan pribadi yang ditanda tangani semua," imbuhnya.
Sandi pun menyampaikan Polda Jabar akan melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) besok.
Penyidik telah memeriksa 70 saksi dalam kasus Pegi Setiawan. Dari 70 orang itu, 18 di antaranya merupakan saksi memberatkan untuk Pegi. Lalu juga penyidik telah memeriksa saksi meringankan untuk Pegi dan sejumlah ahli.