ERA.id - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik masih menangani kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 silam.
Perihal apakah penyidik akan mencari bukti baru untuk kembali menersangkakan Pegi Setiawan atau memburu Pegi Setiawan alias Perong yang asli, Wahyu tak memberi jawaban secara gamblang.
"Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka, kan gitu ya, tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan kita serahkan sesuai alat bukti yang kita temukan," kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Dia lalu menyebut penyidik masih melakukan evaluasi terkait kasus pembunuhan Vina.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Senin (8/7) silam.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat sidang, Senin (8/7).
Pengacara Pegi, Mayor (Purn) Iswandi Marwan menyebut Polda Jabar belum minta maaf usai mentersangkakan kliennya.
"Belum ada (Polda Jabar minta maaf). Sebenarnya selayaknya, sebenarnya kan enggak usah resmi, mereka secara pribadi kan ngomong minta maaf bikin kesalahan," kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7).
Iswandi membenarkan Pegi merupakan korban salah tangkap. Dia pun ingin nama baik kliennya dipulihkan.
Ke depan, pensiunan TNI ini menyebut pihaknya akan mengajukan restitusi atau ganti rugi ke Polda Jabar. Namun, dia belum mengungkapkan kapan restitusi itu diajukan. Sebab, pihak pengacara masih menunggu kondisi psikologis Pegi Setiawan membaik.