ERA.id - Bareskrim Polri mengatakan polisi masih menelusuri kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pengusutan masih dilakukan penyidik Polda Jabar.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jenderal bintang satu Polri ini menyebut pihaknya hanya memberikan asistensi di kasus pembunuhan Vina. Asistensi ini menyangkut berbagai aspek, baik perihal penyidikannya maupun isu yang berkembang di masyarakat.
Djuhandhani pun menyebut polisi akan menjalankan putusan hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan, yakni membebaskannya dan memulihkan nama baiknya.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucapnya.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada sidang Senin hari ini.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat sidang hari ini.
Polda Jabar pun menegaskan akan patuh dengan hukum usai hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polisi akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum. Iya insya Allah (Pegi akan dibebaskan)," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.