ERA.id - Bareskrim Polri menyebut sebanyak 464 tersangka dari 318 kasus perjudian online ditangkap selama April hingga Juni 2024.
"Di mana dari 23 April 2024 sampai 17 Juni 2024 Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap judi online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di kantornya, Jumat (21/6/2024).
Dari penangkapan ratusan tersangka kasus judi online itu, penyidik menyita barang bukti berupa 494 handphone, 36 laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu atm.
"(Lalu) dengan menyita barang bukti berupa uang dengan total Rp67,5 miliar," tambahnya.
Jenderal bintang tiga Polri ini menjelaskan pengungkapan kasus judi online berdasarkan atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana pemerintah ingin memberantas habis kasus perjudian di Indonesia.
Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan penegakan hukum dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat praktik judi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.