ERA.id - Polisi menyatakan juga menelusuri peristiwa pembakaran dan penjarahan di konser musik Lentera Festival yang ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Sudah teridentifikasi terhadap provokator," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan dikutip Jumat (28/6/2024).
Namun, perwira menengah Polri ini tak merinci ada berapa terduga provokator yang dibidik kepolisian. Dia tak bicara banyak mengenai kasus ini dan hanya menegaskan polisi bakal mengusut tuntas kasus tersebut.
"Untuk peristiwa lain yang diduga adanya peristiwa hukum ya kan, penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Siapa yang berbuat pengrusakan terhadap sarana prasarana panggung," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua panitia konser musik Lentera Festival di Pasar Kemis, Tangerang, Muhammad Dian Permana Angga (27), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana.
Dian Permana dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Hasil pemeriksaan sementara, dana konser yang diduga digelapkan Dian Permana dipakai untuk keperluan pribadi.
"Dari petunjuk hasil dari pada penyidikan atau pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelanggara yang lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk pribadi," kata Arief.