ERA.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan 103 warga Taiwan yang ditangkap dalam operasi keimigrasian 'Bali Becik' tidak terlibat peretasan yang mengakibatkan adanya gangguan Pusat Data Nasional (PDN). Mereka juga tidak terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan orang dan judi online.
"Kami belum melihat hubungannya (peretasan PDN). Untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada, judi online juga kami tidak temukan keterkaitannya," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dikutip Antara, Jumat (28/6/2024).
Lalu, kata Godam, 103 warga Taiwan itu ditangkap atas kasus kejahatan scamming atau penipuan dengan menargetkan warga negara asing, khususnya Malaysia. Pelaku yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 perempuan saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.
Terkait unsur pidana terhadap 103 warga Taiwan, Ditjen Imigrasi mengatakan tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka. Sehingga kasus ini tidak bisa naik ke penyelidikan dan hanya akan dideportasi ke negara asal.
"Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,” ujarnya.
Aksi penipuan daring yang dilakukan para pelaku, kata Godam, menyasar korban di luar wilayah Indonesia yang merupakan pola kejahatan lintas negara. Untuk itu, pihaknya menjatuhkan tindakan administrasi dengan deportasi karena mereka menyalahgunakan izin tinggal.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto menambahkan mereka datang ke Bali secara bertahap mulai 2023-2024 dengan visa tinggal terbatas dan visa kunjungan.
"Visa mereka masih berlaku dan semuanya berusia di atas 18 tahun,” kata Arief.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah di Taiwan terkait proses deportasi yang seluruh biayanya ditanggung oleh pelaku atau dari pemerintah Taiwan.
Sebelumnya, 103 warga Taiwan itu ditangkap dalam penggeledahan tim gabungan di salah satu vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan pada Rabu (26/6) setelah melalui pengintaian Operasi Bali Becik.
Petugas menyita sejumlah barang dalam penggeledahan itu yang diduga terkait aksi kejahatan daring di antaranya 450 telepon seluler, sejumlah perangkat elektronik, paspor, peralatan internet tanpa kabel, hingga laptop.