Sehari Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, 2.000 Pengendara di Jakarta Diberi Sanksi Teguran

| 16 Jul 2024 13:52
Sehari Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, 2.000 Pengendara di Jakarta Diberi Sanksi Teguran
Ilustrasi polisi melakukan penilangan. (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan sebanyak 2.000 pengendara diberi sanksi teguran karena melanggar lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin (15/7) kemarin.

"(Pemberian) teguran (sebanyak) 2.000 kali, pembagian brosur keselamatan lalu lintas 2.400 kali, dan patroli 40 kali," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat dihubungi, Selasa (16/2024).

Perihal ada tidaknya masyarakat yang ditilang secara elektronik atau dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), belum disampaikannya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan pengendara sepeda motor yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni tidak memakai helm SNI.

"Untuk pengguna jalan pengemudi roda empat maka pelanggaran tertinggi yang dilakukan yang mereka lakukan adalah pelanggaran marka jalan dan bahu jalan," ujar Ade.

Diketahui, Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari, yakni dari 15-28 Juli 2024. Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran petugas, yakni:

1. Melawan arus;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;

4. Tidak mengenakan helm SNI;

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;

6. Melebihi batas kecepatan;

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

8. Berboncengan lebih dari satu;

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;

11. Melanggar marka jalan;

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan;

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;

14. Parkir liar.

Operasi Patuh Jaya digelar di beberapa titik-titik jalan di Jadetabek. Berikut titik-titiknya:

1. Jalan Gatot Subroto

2. Jalan Sudirman-Thamrin

3. Jalan H.R. Rasuna Said

4. Traffic light Robinson, Pasar Minggu

5. Jalan Raya Fatmawati

6. Jalan Ciputat Raya

7. Jalan Raya Cilincing

8. Jalan RE Martadinata

9. Jalan Raya Pakin

10. Jalan Yos Sudarso

11. Jalan Rajawali

12. Jalan Sabang

13. Traffic light Jembatan Merah, Gunung Sahari

14. Jalan D.I Panjaitan

15. Jalan Letjen Sutoyo

16. Jalan Basuki Rahmat

17. Kawasan Banjir Kanal Timur.

18. Jalan Letjen S Parman Kolong Peninsula

19. Jalan Daan Mogot

20. Jalan Brigjen Katamso

21. Jalan Kemanggisan Raya.

Kota Depok

1. Jalan Raya Margonda

2. Jalan H IR Juanda

3. Jalan Raya Bogor

4. Jalan Kartini

5. Jalan Boulevard GDC.

Tangerang Kota

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Daan Mogot.

Tangerang Selatan

1. Jalan Raya Serpong

2. Jalan Pahlawan Seribu

3. Jalan Letnan Sutopo

4. Jalan BSD Raya.

Kota Bekasi

1. Jalan Ahmad Yani

2. Jalan Sersan Aswan

3. Jalan Ir Juanda.

Kabupaten Bekasi

1. TL Lippo dan Pertigaan Hyundai

2. TL SGC

3. TL Perdana

4. TL Telaga Asih.

Wilayah Bandara Soekarno-Hatta

1. Jalan Parimeter Utara

2. Jalan Parimeter Selatan

3. Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1.

Wilayah Pelabuhan

1. Jalan Pelabuhan

2. Jalan Baru Pos

3. Jalan Banda Pos.

Rekomendasi