Polsek Tebet Bantah Tolak Laporan Jurnalis yang Jadi Korban Pelecehan Seksual di KRL

| 19 Jul 2024 13:15
Polsek Tebet Bantah Tolak Laporan Jurnalis yang Jadi Korban Pelecehan Seksual di KRL
Ilustrasi stop pelecehan seksual

ERA.id - Kapolsek Tebet, Kompol Murodih membantah jika anggotanya menolak laporan jurnalis perempuan, Qur'aini Hamidea Suci atau Dea yang diduga menjadi korban pelecehan seksual ketika naik KRL pada Selasa (16/7) malam.

Murodih menyebut pihaknya menerima laporan Dea dan sempat meminta keterangannya ketika akan membuat laporan. Namun karena kasus ini diduga pelecehan seksual, maka Polsek Tebet mengarahkan agar korban melapor ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian karena memang arahnya ke pelecehan seksual kita coba arahkan ke Polda atau mungkin bisa ke Polres yang memang itu ada ranahnya di sana, yang mungkin PPA yang bisa mungkin kewenangannya begitu," kata Murodih kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Perwira menengah Polri ini juga telah bertanya ke anggotanya perihal Dea yang mendapat komentar tidak mengenakkan ketika membuat laporan. Hasilnya, tidak ada satupun anggota Polsek Tebet yang asal berucap seperti yang dikatakan korban.

"Sudah saya tanya anggota, ini ada bahasa begini kira-kira siapa, ada nggak? Mereka nggak ada yang menyampaikan, begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Dea bercerita jika menjadi korban pelecehan saat naik KRL relasi Commuter Line Jakarta-Bogor usai bekerja pada Selasa malam. Kejadian berawal ketika dirinya duduk sendirian di kursi gerbong kereta sambil bermain handphone.

Tak lama setelah itu, petugas KAI yang telah selesai bertugas menghampirinya dan memberitahu jika ada pria paruh baya yang memvideokannya.

"Saya mencoba untuk bertanya 'coba saya lihat galeri Bapak, apa benar Bapak videokan saya?'. Bapak itu langsung gemetar. Setelah dicek, ternyata memang ada video saya. Bukan hanya satu video, melainkan ada tujuh video dengan rentang durasi 3-7 menit," kata Dea kepada wartawan, Kamis (18/7).

Pelaku lalu dibawa ke pos pengamanan stasiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketika ponsel pelaku diperiksa, didapati jika pria paruh baya itu mengambil video penumpang wanita lain selain Dea di dalam KRL.

Dea lalu menghubungi keluarganya dan ingin agar kejadian yang menimpanya dilaporkan ke polisi. Namun ternyata, laporannya ditolak usai datang ke Polsek Taman Sari, Polsek Menteng, Polsek Tebet, dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat di Polsek Tebet, korban mengaku mendapat komentar tidak mengenakkan dari polisi di sana. "Di Polsek Tebet inilah saya berhadapan dengan oknum petugas yang menanggapi laporan yang justru ada kesan ditolak dengan berbagai alasan. (Polisi di Polsek Tebet mengatakan) 'Mbaknya divideoin karena cantik lagi', 'mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video jepang', 'Bapaknya ngefans sama mbaknya, mbak idol'," jelasnya.

"Di akhir pembicaraan, si petugas itu berkata 'tidak ada yang bisa kami lakukan'," tambahnya.

Rekomendasi