ERA.id - Seorang jurnalis wanita bernama Qur'aini Hamidea Suci atau yang akrab disapa Dea diduga menjadi korban pelecehan ketika naik KRL usai bekerja pada Selasa (16/7/2024) malam.
"Saya Qur'aini Hamidea Suci, seorang jurnalis magang di Konteks.co.id, mengalami kejadian tidak mengenakkan di kereta api KA Commuter Jakarta-Bogor sepulang saya bertugas," kata Dea kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Dea menjelaskan kejadian berawal ketika dirinya duduk sendirian di kursi gerbong kereta sambil bermain handphone. Tak lama setelah itu, petugas KAI yang telah selesai bertugas menghampirinya dan memberitahu jika ada pria paruh baya yang memvideokannya.
"Saya mencoba untuk bertanya, 'Coba saya lihat galeri Bapak, apa benar Bapak videokan saya?' Bapak itu langsung gemetar. Setelah dicek, ternyata memang ada video saya. Bukan hanya satu video, melainkan ada tujuh video dengan rentang durasi 3-7 menit," ujarnya.
Pelaku lalu dibawa ke pos pengamanan stasiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketika ponsel pelaku diperiksa, didapati jika pria paruh baya itu mengambil video penumpang wanita lain selain Dea dalam KRL.
"Lebih menjijikkan lagi, di memori HP tersebut terdapat 300 lebih video porno," ungkapnya.
Dea lalu menghubungi keluarganya dan ingin agar kejadian yang menimpanya dilaporkan ke polisi. Didampingi petugas KRL, korban bersama keluarganya ke Polsek Taman Sari untuk membuat laporan.
Polisi di Polsek Taman Sari lalu mengarahkan agar Dea membuat laporan di Polsek Menteng karena secara yuridiksi, pelaku ditangkap di sekitar Stasiun Manggarai.
Mereka semua lalu ke Polsek Menteng, tetapi polisi di sana menyampaikan laporan tak bisa diproses karena lokasi kejadian. Dea diarahkan ke Polsek Tebet.
"Di Polsek Tebet inilah saya berhadapan dengan oknum petugas yang menanggapi laporan yang justru ada kesan ditolak dengan berbagai alasan. (Polisi di Polsek Tebet mengatakan) 'Mbaknya divideoin karena cantik lagi', 'mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video jepang', 'Bapaknya ngefans sama mbaknya, mbak idol'," jelasnya.
"Di akhir pembicaraan, si petugas itu berkata, 'Tidak ada yang bisa kami lakukan.'," tambahnya.
Dea kesal karena dirinya yang menjadi korban pelecehan seksual malah diperlakukan tidak baik oleh oknum polisi. Polsek Tebet menyarankan agar korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka lalu ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. Di sana, Dea menyebut laporannya tak bisa ditangani karena tidak termasuk kategori pelecehan seksual.
"Saya bahkan sampai terhenyak ketika seorang oknum Polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa, 'Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa.'," ucapnya.
"Karena, kata si Polwan lagi, 'Dari bukti video di HP pelaku kami tidak menemukan bahwa ini ada tindakan pelecehan, dan untuk tindakan tidak menyenangkan itu sudah tidak ada di Pasal 335. Adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku.' Begitu kata si Polwan," imbuhnya.
Karena tak bisa diproses hukum, pelaku diputuskan untuk meminta maaf dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.