ERA.id - Polri menyatakan Komjen Ahmad Luthfi harus mengundurkan diri sebagai anggota Korps Bhayangkara jika maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) sebagai calon gubernur (cagub).
"Ya ketika menerima, ketika menerima dan mau mendaftar (Pilkada) harus mengundurkan diri," kata As SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Dedi menjelaskan Ahmad Luthfi harus mundur sebagai anggota Polri karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jenderal bintang dua Polri ini pun menyebut Korps Bhayangkara menaati aturan yang berlaku.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun pada hari ini memutasi Ahmad Luthfi dari jabatan Kapolda Jateng menjadi Pati Itwasum Polri untuk penugasan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebelumnya, Partai Gerindra resmi mengusung Ahmad Luthfi sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024. Dukungan ini berdasarkan keputusan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Untuk Jawa Tengah, Pak Prabowo putuskan adalah Irjen Polisi Ahmad Lutfhi menjadi calon gubernur Jawa Tengah," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).