Polda Metro Benarkan Suami BCL Tiko Pradipta Polisikan Balik Mantan Istrinya Arina Atas Dugaan ITE

| 29 Jul 2024 17:50
Polda Metro Benarkan Suami BCL Tiko Pradipta Polisikan Balik Mantan Istrinya Arina Atas Dugaan ITE
Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana. (Antara)

ERA.id - Polisi membenarkan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana melaporkan mantan istrinya, Arina Winarto atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan Tiko ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Laporan ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan) dipertimbangkan (karena) ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres, dan bahkan dapat dilakukan Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut," kata Ade kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Kasus Tiko ini masih dalam tahap penyelidikan. Ade belum mau mengungkapkan kronologi peristiwa ini dan hanya menyebut Arina dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Perihal apakah akan ada upaya restorative justice atau penyelesaian perkara dengan damai terkait pelaporan ini, Ade menyebut belum ada pihak yang meminta hal tersebut.

"Bahwa nanti dalam prosesnya para pihak ingin menyelesaikan dengan upaya musyawarah damai dan mengajukan restorative justice ke penyidik, maka penyidik juga berwenang untuk menindaklanjuti permohonan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Tiko dilaporkan mantan istrinya atas dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar. Tiko kini melaporkan balik Arina atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada wartawan, hari ini.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Irfan menjelaskan kasus ini bermula ketika Arina mengambil paksa laptop dan barang elektronik lainnya milik Tiko.

"Tapi di dalam laptop itu ada file file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi Mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ. Itu tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang," ujarnya. 

Irfan menerangkan Arina diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik kliennya tanpa sepengetahuan dan seizin Tiko. Arina pun disebut meminta uang puluhan miliar bila Tiko ingin data pribadinya kembali.

"Ya minta sejumlah uang melebihi dari nilai yang dia tuduhkan, (sekira) Rp20 miliar," jelasnya.

Rekomendasi