Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Ganja yang Ditimbun dalam Tumpukan Ikan Asin di Jakpus

| 31 Jul 2024 10:00
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Ganja yang Ditimbun dalam Tumpukan Ikan Asin di Jakpus
Tumpukan ikan asing yang digunakan untuk selundupkan ganja. (istimewa)

ERA.id - Polda Metro Jaya menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram (kg) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu (28/7). Barang bukti tersebut dikamuflase dengan cara ditimbun ikan asin. 

"Kami mengamankan satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W (23). Barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana kepada wartawan, dikutip Rabu (31/7/2024). 

Kasus ini terungkap usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di kawasan Tanah Abang. Usai melakukan serangkaian pengusutan, W ditangkap.

Hasil pemeriksaan sementara, W merupakan seorang kurir narkoba. Barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. Ganja seberat 12 kg itu rencananya akan diedarkan di kawasan Jabodetabek. 

"Sementara dari hasil informasi bahwa kurir tersebut ataupun pemalu tersebut yang diduga pelaku ini baru pertama kali (menjadi kurir). Kemudian untuk dia menerima (uang berapa) masih kita dalami," ujarnya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Untuk W telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.

Rekomendasi