ERA.id - Polisi janji mengusut tuntas kasus anak usia dua tahun diduga dianiaya pemilik jasa penitipan anak atau daycare di kawasan Kota Depok, Jawa Barat.
"Kasus ini akan diproses secara tuntas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan orang tua korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini pada Senin (29/7) silam. Terlapor dalam kasus ini seorang wanita berinisial MI. Berdasarkan rekaman CCTV, Ade menjelaskan balita ini dianiaya oleh MI pada Senin (10/6) silam.
"Apa peristiwa yang dilaporkan pelapor? Bahwa menurut keterangan pelapor sekitar tanggal 24 Juli pelapor dihubungi oleh salah seorang guru yang memberitahu kepada pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor," ucapnya.
Sebelumnya, viral di sosial media anak usia dua tahun diduga dianiaya pemilik jasa penitipan anak atau daycare di Depo. Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @komisi.co, tampak balita tersebut diduga dianiaya di sebuah ruangan pada 10 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
Ada dua balita di dalam sebuah kamar, yakni anak yang menggunakan pakaian berwarna oranye dan yang berbaju putih. Seorang wanita yang diduga pengasuh lalu masuk ke dalam kamar tersebut.
Anak berbaju oranye mencoba mendekati pengasuh, namun ditahan dengan ditendang. Balita itu lalu diseret, dicubit, hingga dipukul.
Orang tua korban lalu melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Wajah terduga pelaku juga ditampilkan di akun Instagram tersebut.