ERA.id - Viral di media sosial sejumlah warga membuang sampah ke kereta api barang di kawasan Jakarta.
Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @fakta.jakarta, kereta api barang ini sedang melaju pelan di sekitar perlintasan Kemayoran-Tanjung Priok. Sejumlah orang mendekat dan melempar sampah ke gerbong yang kosong.
Dikonfirmasi, VP Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan tindakan masyarakat itu membahayakan. Anne lalu mengatakan masyarakat yang menggangu perlintasan kereta api dapat dipidana.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Anne Purba kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Saat disinggung apakah KAI akan mencari warga yang membuang sampah ke kereta api barang tersebut, Anne tak menjawabnya. Dia hanya menerangkan area di sekitar rel kereta harus steril. Masyarakat diminta untuk tidak beraktivitas di area tersebut.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tambah Anne.