Anggota DPD ke Polda Metro, Minta Waria Berselempang Aceh Juara Kontes Kecantikan Transgender Diproses

| 09 Aug 2024 18:15
Anggota DPD ke Polda Metro, Minta Waria Berselempang Aceh Juara Kontes Kecantikan Transgender Diproses
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma. (Antara)

ERA.id - Anggota DPD RI dari Aceh, Sudirman atau Haji Uma datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (9/8/2024) hari ini untuk bertanya terkait kontes kecantikan transgender yang diadakan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).

Sudirman menyurati Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan meminta pemenang kontes kecantikan transgender, Nyak Ayu Saree diproses hukum. Sebab, waria ini memakai selempang bertuliskan Aceh ketika mengikuti acara tersebut.

"Tapi yang saya khawatir dan menjadi polemik dan menjadi hal yang dilematis nantinya, kalau substansi yang dipermasalahkan masyarakat Aceh tidak masuk nantinya, yaitu substansi pencemaran nama Aceh (sebagai) daerah syariat islam. Mencomot ini, ini penghinaan," kata Sudirman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Haji Uma menyebut seluruh masyarakat Aceh marah terhina dengan Ayu Saree. Sebab, di dalam sistem syariat Islam yang dianut Aceh tak diperkenankan adanya transgender dan penggunaan pakaian yang terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Nyak Ayu Saree pernah tinggal di Aceh. Namun kini dia sudah menetap di Jakarta. Dia memastikan keterlibatan Nyak Ayu Saree dalam kegiatan itu tak didelegasikan secara resmi.

"Kalau terkait kegiatan yang tidak ada tindak pidananya tapi kalau mencomot suatu daerah berdasarkan apa, pendelegasian apa sehingga dia bisa mewakili aceh? keterwakilan mereka seharusnya bisa dibuktikan secara fakta, ini tidak," ujarnya.

Dia lalu meminta agar aduannya ini diatensi.

Sebelumnya, Satpol PP menyatakan panitia dan pihak Hotel Orchardz akan disanksi tindak pidana ringan (tipiring) usai digelarnya acara kontes kecantikan transgender di Jakpus. Mereka dinilai telah melanggar Perda Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Karena sempat sudah viral namun dalam hal ini ya kami akan tindak lanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasatpol PP Jakpus, TP Purba kepada wartawan, Rabu (7/8).

Kasi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakpus, Budi Suryawan menambahkan pihak hotel telah mengakui kesalahannya.

Meski begitu, pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan surat teguran tertulis ke pihak hotel. Jika kejadian seperti ini terulang lagi, maka pihak hotel akan menerima teguran tertulis kedua. Kemudian berlanjut ke pencabutan izin untuk pihak hotel jika kembali melanggar.

Rekomendasi