ERA.id - Mantan kekasih Audrey Davis, AP (27) ditangkap karena menyebarkan video syur hubungan badan mereka. Polisi menyebut pelaku sempat mengancam anak mantan vokalis Naif, David Bayu tersebut.
"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Namun, Ade tak memerinci bentuk ancaman AP terhadap Audrey. Mantan Kapolresta Solo ini hanya menyebut AP menyebarkan video syur anak David Bayu karena sakit hati diputuskan.
Usai tahu video syurnya viral, Audrey melalui pengacaranya melaporkan AP. Ade pun menyebut AP merekam aktivitas hubungan seksualnya dengan Audrey Davis.
"Ada beberapa video, nanti kita update berikutnya kepada rekan-rekan media, tetapi yang jelas bukan hanya satu video," ujarnya.
Sebelumnya, pemeran pria dalam kasus video syur Audrey Davis, AP ditangkap. AP yang merupakan mantan kekasih Audrey Davis ini ternyata seorang pengangguran.
"(Pelaku AP) tidak bekerja," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Ade menambahkan AP merupakan penyebar pertama video syur Audrey Davis. AP menyebarkan konten pornografi itu melalui akun media sosial X dengan username @bb2638. Akun itu kini sudah ter-suspend. Saat akan ditangkap, AP tenyata tak mengakui perbuatannya.
"Saksi AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan, dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," ucapnya.
Penyidik lalu melakukan proses digital terhadap ponsel AP. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapat jejak digital berupa video syur Audrey yang belum diedit.
"Dan jejak percakapan saksi dengan pengguna Twitter atau akun media sosial X lainnya. Yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila/pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna Twitter atau X lainnya," ujarnya.
Pria ini kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.