ERA.id - Mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam, Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede pada Selasa (13/8/2024) hari ini.
Saka Tatal bersama pengacaranya tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 11.55 WIB. Dia memakai kemeja hitam. Mantan narapidana ini pun menyebut siap diperiksa terkait kasus Aep dan Dede yang diduga memberikan palsu dalam perkara pembunuhan Vina.
"Insya Allah Saka siap, akan memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi insya Allah Saka siap," kata Saka Tatal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Dia mengaku tidak mengenal Aep dan Dede. Selain itu, Saka membantah berada di lokasi ketika peristiwa pembunuhan Vina dan pacarnya terjadi.
"Ya itu akan disampaikan. Ya salah satunya Saka nggak ada di situ. Saka juga nggak kenal Aep Dede. Nggak kenal sama sekali," tuturnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina melaporkan Aep dan Dede Riswanto ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7) silam.
Aep dan Dede merupakan saksi di persidangan terpidana kasus pembunuhan Vina. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Juni 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.
"(Aep dan Dede dilaporkan dengan Pasal) 242 KUHP mengenai keterangan palsu," kata pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7).