ERA.id - Mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam, Saka Tata akan diperiksa terkait kasus dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede pada Selasa (13/8/2024) besok di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Iya Saka Tatal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, jam 10.00 WIB," kata pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Dalam pemeriksaan besok, Saka Tatal tak akan membawa sejumlah bukti untuk diberikan kepada penyidik. Titin menyebut kliennya hanya akan memberikan kesaksian tentang keterangan bohong Aep dan Dede yang menyebut melihat para terpidana di lokasi kejadian.
"Saka hanya membuktikan di hari itu dia sama alibinya, dia sama keluarganya terus dia ke bengkel. Seperti di sidang saja," tuturnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina melaporkan Aep dan Dede Riswanto ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7) silam.
Aep dan Dede merupakan saksi di persidangan terpidana kasus pembunuhan Vina. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Juni 2024.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.
"(Aep dan Dede dilaporkan dengan Pasal) 242 KUHP mengenai keterangan palsu," kata pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7).