ERA.id - Pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam, datang ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (23/7)2024) hari ini
Mereka datang untuk mengikuti gelar perkara awal terkait laporan terhadap saksi Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," kata kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Pengacara lainnya, Jutek Bongso menambahkan pihaknya akan memberikan sejumlah bukti terkait pemberian keterangan palsu Dede ke penyidik.
Bukti itu ialah pengakuan dari Dede jika mengakui memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina.
"Nah dengan keterangan palsu yang dibuat tertulis (oleh Dede) kemarin yang sudah beredar dan ditunjukkan juga kami akan serahkan ke penyidik. Pengajuan dari Dede," ujarnya.
Di tempat yang sama, pengacara Dede, Asido Hutabarat menyampaikan kliennya siap dipenjara menggantikan terpidana kasus pembunuhan pembunuhan Vina yang saat mendekam di balik jeruji besi.
"Yang bersangkutan menyatakan siap, (Dede bilang) 'saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana'," kata Asido.
Asido menjelaskan Dede awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon. Sesampainya di sana, dia bertemu ayah Eky, Iptu Rudiana.
Dede lalu diminta untuk memberikan keterangan palsu. Permintaan itu dilaksanakannya meski tak mengenal Rudiana dan para narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Nah dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rass dosanya sehingga dia menyampaikan yang sejujurnya dan sebenarnya," ucapnya.
Asido pun menyampaikan Dede baru muncul ke publik karena sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Jika tidak bekerja sehari saja, maka kliennya akan dipecat.
Namun karena dihantui rasa bersalah dan ingin mengungkapkan kebenaran, Dede tampil ke publik melalui mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membantah jika melakukan gelar perkara ulang di kasus pembunuhan Vina. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara awal terkait laporan terhadap Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu di kasus pembunuhan Vina.
"Kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.