Situasi Sempat Memanas, Massa Mau Dobrak Pagar Hitam di DPR

| 22 Aug 2024 12:56
Situasi Sempat Memanas, Massa Mau Dobrak Pagar Hitam di DPR
Mahasiswa memadati gerbang belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Antara)

ERA.id - Massa pengunjuk rasa berusaha mendobrak masuk melewati pagar hitam yang berada di belakang Gedung MPR/DPR/DPD RI, tepatnya di depan Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat.

Terpantau di lokasi pada pukul 12.09 WIB, terlihat mahasiswa beralmamater biru dongker mencoba masuk melewati gerbang hitam setinggi kurang lebih 5 meter itu.

Mereka juga terpantau memukul pagar, mengibarkan bendera di sela-sela pagar, hingga melempari petugas polisi yang berjaga di balik pagar dengan botol plastik berisi air.

Meski demikian, aktivitas mahasiswa itu tidak dipedulikan petugas. Polisi tetap berdiri di hadapan pagar yang berbatasan dengan massa di luar.

Beberapa saat kemudian, massa mulai menggoyangkan pagar hitam hingga beberapa sisi pagar terangkat.

Polisi pun pulai menjauh beberapa meter ketika massa menggoyangkan pagar hitam itu. Setelah pagar itu digoyangkan hingga terangkat selama beberapa detik, tensi massa mulai menurun.

Hingga saat ini, massa pengunjuk rasa tetap berada di pintu belakang gedung parlemen itu.

Sebelumnya, massa berdemonstrasi untuk menolak upaya DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, pagi ini.

Namun, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat mencapai kuorum karena hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2  jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2  unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2  jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.

Rekomendasi